Menang Gugatan, Roni Muhtar: Mari Bahu Membahu Bangun Baubau

    Menang Gugatan, Roni Muhtar: Mari Bahu Membahu Bangun Baubau
    Dr Roni Muhtar M.Pd Bersama Kuasa Hukumnya Didepan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Kendari Usai Pembacaan Kemenangan Putusan. Jumat (18/08/2023).

    KENDARI - Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd menang dalam gugatannya terhadap Surat Keputusan Walikota Baubau atas pemberhentian dirinya pada 31 Januari 2023 Lalu. 

    Atas putusan ini, Roni meminta kepada Walikota Baubau lebih dewasa dan menghargai setiap hukum yang ada di negeri ini, jumat (18/08/2023). 

    "Walikota harus lebih dewasa lagi, bahwa negara ini adalah negara hukum. Dan kita sebagai warga negara yang baik, maka harus patuh ada peraturan perundang-undangan yang ada, "ujarnya.

    Roni juga berharap dirinya bisa saling memberikan support membangun kota Baubau lebih maju lagi. 

    "InshaAllah kita kuat dan bisa saling mensupport, bahu membahu membangun negeri khalifatul khamis (Kota Baubau) ini, saya juga sebagai sekda tetap taat pada perintah atasan dan perintah undang-undang, "ungkapnya.

    Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan balasan terhadap surat Walikota Baubau nomor: 800/3914/SETDA tanggal 14 Juli 2023 permohonan pertimbangan tindak lanjut seleksi terbuka pengisian JPTP Sekda Kota Baubau. 

    Pada balasan surat yang diterbitkan dijakarta pada tanggal 24 Juli 2023, KASN menyampaikan hal-hal berikut, yaitu :

    1. Rekomendasi KASN sebelumnya nomor; B-1827/JP.00.00/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang substansinya menyetujui rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau

    2. Sesuai pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau tahun 2023 nomor: 03/JPTP-BAUBAU/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tahapan seleksi terbuka saat ini yaitu asesmen yang telah dilaksanakan tapi belum diumumkan hasilnya. 

    3. Terdapat penetapan nomor : 30/PEN/2023/PTUN.KDI tanggal 27 Juni 2023 dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang menetapkan, pertama: "Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha negara berupa keputusan Walikota Baubau nomor: 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari pengadilan Tata usaha Negeri Kendari. 

    4. Selanjutnya terbit surat perintah eksekusi nomor : 30/G/2023/PTUN-KDI. tanggal 13 Juli 2023 yang memerintahkan, pertama: " Walikota Baubau untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor: 30/PEN/2023/PTUN-KDI. tanggal 27 Juni 2023.

    5. Atas hal tersebut diatas, kami merekomendasikan agar saudara Walikota Baubau melaksanakan terlebih dahulu penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari dan menghentikan sementara proses seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekretaris daerah Kota Baubau. 

    6. Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat ini akan kami tinjau kembali. 

    baubau sultra roni muhtar
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Upacara Hari Pramuka, Sekda Kota...

    Artikel Berikutnya

    GN-PK Sultra Apresiasi Kinerja Kejari Buton...

    Komentar

    Berita terkait